Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ketua Sayap Partai PERINDO (Garda Rajawali) Lolos Anggota Bawaslu Halut

TOBELO, Koranmalut.Com - Kinerja tim seleksi (Timsel) zona II (dua) calon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Uta...

TOBELO, Koranmalut.Com - Kinerja tim seleksi (Timsel) zona II (dua) calon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) patut dipertanyakan.Minggu (02/09/2018)

Betapa tidak, sejumlah nama yang diloloskan maupun masuk ke daftar tunggu pada seleksi tersebut ternyata adalah pengurus Garda Rajawali Perindo Halut periode 2016-2021 yang merupakan organisasi sayap (Orsap) Partai Perindo di Kabupaten Halut.

Informasi yang dihimpun Koranmalut.Com, sejumlah nama tersebut diantaranya Iksan Hamiru yang menjabat Ketua Garda Rajawali Perindo, diloloskan sebagai anggota Bawaslu Halut terpilih dan dilantik pada 16 Agustus 2018 lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Garda Rajawali Perindo Halut, Ari Anggara Seng masuk kedalam daftar tunggu calon anggota Bawaslu Halut.

Tidak hanya itu, Wakil Bendahara II Garda Rajawali Perindo Halut, Susanto Do Ahmad pun diloloskan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tobelo.

Ketiganya merupakan pengurus Garda Rajawali Perindo Halut berdasarkan SK Nomor : 285-SK-DPD/DPP-GRIND/XII/2016 tertanggal 5 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Garda Rajawali Perindo, Kuntum Khairu Basa dan Sekjennya Adli Bahrun.

Padahal, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 pada persyaratan calon anggota Bawaslu poin (i) menyebutkan calon anggota Bawaslu harus telah mengundurkan diri dari Partai Politik minimal 5 tahun sebelumnya.

Mengenai hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin mengatakan, yang bersangkutan telah dilantik, sehingga jika ada dugaan keterlibatannya sebagai pengurus salah satu partai politik maka seharusnya pihak yang keberatan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) saat proses seleksi tersebut.

"Itu kan sudah di lantik, kalu di duga begitu ya laporkan saja ke DKPP, beda kecuali belum dilantik atau masih dalam proses seleksi," singkat Muksin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (03/09/2018).

Sementara Sekretaris Timsel Zona II Alfred Mainassy juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Minggu (03/09/2018) hingga berita ini dimuat.**(ial)