JAKARTA, Koranmalut.Com, - Berdasarkan kajian hasil advokasi terkait realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan infrastuktur sekolah ...
Menurut Koordinator Lapangan (JMIAK) Alan, MS Via Tlp kepada wartawan Koranmalut. Com, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib melakukan penyelidikan bahkan penyidikan untuk menjerat pihak--pihak yang diduga terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dugaan keterlibatan Imran Yakub sebagai Kadikbud Provinsi Maluku Utara adalah tokoh sentral atas pemotongan dana alokasi khusus tersebut, terangnya.
Jaringan Mahasiswa Indonesia Anti Korupsi melalui dugaan korupsi diatas akan melakukan aksi besar-besaran pada hari senin tanggal 17 september 2018 di Kantor KPK sekaligus melaporkan secara resmi dugaan keterlibatan IMRAN YAKUB sebagai aktor dibalik pemotongan anggaran pembangunan infrastruktur sekolah yang bersumber dari (DAK).
Kami bersama Tim hukum akan melakukan perlawanan secara hukum dugaan praktek penyalahgunaan kewenangan kadikbut (IMRAN YAKUB) terhadap pemotongan anggaran (DAK) di KPK agar segera di periksa. Perlu diketahui bahwa tindakan diatas tidak dibenarkan secara hukum. Maka berdasarkan kewenangan KPK melalui UU No. 30 Tahun 2002 Tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.Tandas korlap Alan Ms. **(fab)