TERNATE, Koranmalut.Com - Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi ( AGMAK) Provinsi Malaku Utara pagi tadi, Senin (03/09/2018) melakukan a...
Dugaaan indikasi penyalahgunakan dan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) 55 perusahan yang beroprasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dimana kasus tersebut telah di tangani Kejati Malut, dan sudah melakukan pemeriksaan beberapat petinggi yakni, Direktur PT. Harita Group, Menager Operasional PT. Rimba Kurnia Alam serta Kadis ESDM malut Imam Mahdy.
Dugaan dan Indikasi pelanggaran dan kelalaian sehingga berujung menjadi temuaan BPK perwakilan Malut atas pajak permukaan air di perusahaan PT. Mega Surya Pertiwi (MSP) di bawa naungan Harita Group dengan nilai temuaan sebesar Rp. 3,2 M sekian. Seharusnya pajak pemukiman air tersebut di setorkan kepada Pemrov Malut sesuai dengan ketentuaan UU NO 28 Tahun 2009 tetapi PT. MSP malah menyetorkan kepada Pemkab Halsel dan tentu tidak berdasarkan pada konstitusional. Temuaan BPK Malut itu tertuaang dengan nomor : 17.B/LHP/XIX.TER/5/2018. Bertanggal 22 Mey 2018
Dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa Pemerintah yakni pengadaan 32 unit ketinting yang di duga fiktif melekat di dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate Tahun anggaran 2015/2016 di nahkodai Ruslan Bian
Dugaan pelanggaran pembangunan proyek talud kalimati di Facei Kelurahan Sangaji Utara milik BPBD Kota Ternate dengan total anggaran senilai Rp. 1,1 M yang di kerjakan oleh Cv. Gramona Indah. Dimana proyek tersebut baru dibangun beberapa bulan namun kindisi fisik proyek sudah mengalami keretakan dan di duga terjadi kekurangan folume pekerjaan serta pelanggaran 6 proyek pembangunan talud milik BPBD Kota Ternate yang dalam proses pekerjaanya telah melewati tahun anggaran.Tentu telah melanggar ketentuaan UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan KEPPES No 80 Tentang Lelang/Tender
Maka itu, kata Kordinator lapangan (Korlap) Muhammad M.Adam dalam Orasinya menyampaikan, sesuai amanat konstitusi UU No 21 Tahun 2000 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kejahatan korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Atas dugaan dan indikasi tersebut, Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi ( AGMAK) Malut bersikap.
1. Mendesak Kejati Malut segera mengusut tuntas kasus CSR 55 perusahan di Obi Kab.Halsel tersebut serta Kejati segera memanggil dan memeriksa Hanggoro selaku Kepala PT. Harita Group Cabang Ternate karena bersangkutan di duga mengetahui aliran dana CSR tersebut.
2. Mendesak Kepada Kejati Malut agar segera menelusuri dan menindak lanjuti atas pelanggaran dan kelalaian yang di lakukan PT. Mega Surya Pertiwi (MSP) Terkait dengan temuaan BPK Perwakilan Malut atas pajak permukaan air senilai 3,2 M sekiaan.
3. Mendesak Kejati Malut agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada direktur utama PT. Mega Surya Pertiwi (Harita Group) untuk di mintai keterangan atas temuaan BPK Malut senilai 3,2 M sekiaan.
4. Mendesak kepada Direktur PT.Harita Group agar bertanggu jawab atas penggelapan dana CSR dan kelalaian dalam pembayaran pajak air kepada Pemkab. Halsel.
5. Mendesak Kejati Malut agar segera memangil dan memeriksa Kadis Perkanan dan Kelautan Kota Ternate Ruslan Bian, atas dugaan pelanggaran pengadaan fiktif 32 unit ketinting tahun anggaran 2015/2016 yang tidak sesuai dengan mekanisme tender dan di duga kuat pengadaan itu tidak selesai hingga hari ini.
6. Mendesak kepada Kejati Malut agar segera memanggil dan memeriksa Hasim Yusuf, salaku Kadis BPBD Kota Ternate atas sejumlah pelanggaran proyek pembangunan talud. **(Ial)