Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Warga Katana Tobelo Timur, Tega Menghabisi Nyawa Sahabatnya

TOBELO, Koranmalut.Com, - Edison Kapita (42), warga Desa Katana kecamatan Tobelo Timur, nekat membunuh, Heng Masnandifo (46) yang juga ...


TOBELO, Koranmalut.Com, - Edison Kapita (42), warga Desa Katana kecamatan Tobelo Timur, nekat membunuh, Heng Masnandifo (46) yang juga warga desa Katana kecamatan Tobelo Timur, Minggu (19/08/2018) sekitar pukul 23.00 WIT. Edison mengahibisi nyawa sahabat dekatnya itu menggunakan parang dan belum diketahui motif pembunuhan.

Informasi yang diperoleh, pada pukul 23.00 WIT, KA SPKT Res Halut Bripka Juljekson Manila, mendapat laporan (via telp) dari salah satu warga desa Katana bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan di Desa Katana, kemudian KA SPKT langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Tobelo Selatan untuk memastikan laporan kejadian tersebut.
Sekitar pukul 23.30 WIT, Kapolsek Tobelo Selatan, Iptu J Sariwating mendatangi Mako Polres Halut guna untuk meminta beck up dari piket Sabhara dan piket fungsi lainnya untuk turun ke TKP.

Selanjutnya, pada pukul 24.00 WIT Kapolsek Tobelo Selatan bersama personil Gabungan Resintel Polres Halut di bawah pimpinan KBO Reskrim Res Halut, Ipda Aktuin Moniharapon S.Trk,  menuju ke TKP untuk mengamankan Pelaku. Kemudian pada pukul 01.30 wit tim gabungan tiba di TKP dan langsung mengevakuasi korban ke RSUD Tobelo menggunakan mobil ambulance (korban sudah dalam keadaan meninggal dunia).

Salah satu saksi. Apolos Mako Makoro menjelaskan bahwa pada pukul 23.00 wit pelaku datang ke rumah korban dengan maksud ingin menemui korban namun setelah sampai di rumah pelaku menemukan korban sudah dalam keadaan tidur, tanpa berbicara pelakupun langsung masuk ke kamar dan langsung mengambil sebuah parang.
“Saat saya melihat pelaku mengambil parang saya merasa takut dan langsung lari dengan memanjat  jendela untuk mengamankan diri,”kata Apolos Mako Makoro yang juga merupakan ipar korban.

Sedangkan, Adriana Masnandifo menerangkan saat itu ia dan suaminya sudah dalam keadaan tidur, tiba-tiba Ia mendengar adanya suara yang menyerupai suara benturan benda tumpul ke tubuh seseorang, karena merasa penasaran Ia langsung keluar dari kamar untuk mengecek hal tersebut.
"Sampai di depan pintu kamar saya melihat secara langsung pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang dengan cara pelaku mengayunkan parang tersebut secara berulang ulang kali ke arah tubuh korban," kata Adriana Masnandifo yang juga merupakan kakak korban.

Menurutnya, saat kejadian pelaku melihat keberadaan dirinya yang menyaksikan tindakan pelaku, pelakupun mengancam akan membunuhnya.
“Saya merasa takut dan langsung lari mengamankan diri sambil saya berteriak meminta tolong ke tetangga sekitar rumah,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Katana Kristifel Kutani menjelaskan bahwa pelaku dan korban adalah sahabat karib bahkan mereka berdua pada hari minggu siang pukul 13.00 wit masih sempat bersama menyaksikan pertandingan sepak bola di desa Pidiwang kecamatan Kao Utara.

“Jadi setelah peristiwa itu,  pelaku diamankan di rumah saya, pelaku dalam keadaan bau minuman keras, pelaku juga punya riwayat penyakit malaria tropika yang sering kambuh,” kata Kades Katana.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Ivan Indarta melalui Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusdi Mangoda mengatakan pelaku telah diamankan di Mapolres Halut untuk penyelidikan lebih lanjut.”Pelaku masih diamankan dalam penjara Polres," kata Rusdi Mangoda, Senin (20/08/2018).

Menurutnya, hingga saat ini motif dari kejadian tersebut belum di ketahui mengingat sebelum kejadian itu terjadi hubungan antara korban dan pelaku sangat baik."Jadi kami periksa dulu, untuk mengungkap motif pembunuhan, barang bukti sudah kita amanakan dan saksi sudah minta keterangan," ujarnya.

Pelaku tambah Kasat Reskrim dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian, " ancaman hukuman 15 tahun penjara," Terangnya.**(fab)