Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Setelah Verfikasi Perbaikan Berkas Caleg, KPU Kembalikan

Anggota KPU Provinsi Malut TERNATE, Koranmalut.Com, – Setelah melakukan verifikasi perbaikan berkas Caleg yang dikembalikan parpol, KPU...

Anggota KPU Provinsi Malut
TERNATE, Koranmalut.Com, – Setelah melakukan verifikasi perbaikan berkas Caleg yang dikembalikan parpol, KPU Malut kembali menjadwalkan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8 Agustus 2018. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Machmud kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018). “Setelah penyusunan DCS selanjutnya tanggal 12 Agustus akan diumumkan untuk calon DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota. Khusus untuk calon DPD RI penetapan DCS akan diumumkan KPU RI karena itu kewenangan pusat,” terangnya.

Sebelumnya tercatat 28 bakal calon DPD yang mendaftar, dua diantaranya yakni Basri Salama anggota DPD aktif yang juga selaku ketua DPD Partai Hanura Malut dan Rusli H. Arifin yang menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Perindo Malut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lantaran tidak memenuhi syarat dukungan yang diisyaratkan Undang Undang. Keduanya mengaku mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada sidang putusan, Senin (23/7/2018) lalu. Meski begitu masih ada empat bakal calon DPD yang akan diverifikasi faktual di lapangan. “Setelah itu kita akan menyampaikan hasilnya termasuk kelengkapan admistrasi dan syarat calon semuanya disampaikan ke KPU pusat pada 27 hingga 28 Agustus untuk penetapan DCS,” katanya.

Terkait proses verifikasi perbaikan berkas Buchari tegas mengatakan KPU akan lebih fokus menyangkut norma yang kaitannya dengan Undang Undang, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, bakal calon yang diusulkan parpol namun ada indikasi terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak akan dicoret. Selain itu kuota perempuan 30 persen yang wajib dipenuhi. “Dalam proses Penyusunan DCS, perempuan yang tidak memenuhi syarat bisa diganti, selain perempuan tidak bisa diganti dan dinyatakan TMS,” katanya.

Dalam tahapan penelitian perbaikan berkas Buchari mengungkap ada sejumlah parpol yg mengenbalikan perbaikan berkas, terdapat sekitar empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan TMS dan sekitar lima calon bakal dicoret karena pernah terpidana kasus korupsi, narkoba dan asusila,”Kita punya bukti otentik,” ungkapnya. (WA)