TERNATE, Koranmalut.Com, - Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Fhandy Mahmud menegaskan a...
Fhandy Mahmud saat dikonfirmasi Wartawan diruang Pers Pemkot Ternate (28/08/18). Mengatakan, Aset daerah yang masih digunakan mantan pejabat daerah dilingkup Kota Ternate sudah seharusnya dikembalikan karena itu milik pemerintah bukan milik pribadi yang di pakai sesuka hati.
"Kami dari pihak Satpol PP punya kewenangan untuk menarik aset tersebut, tapi kita juga perlu adanya legitimasi atau surat resmi dari dinas terkait soal penarikan aset tersebut. Karena aset itu, masih juga dibutuhkan pejabat yang baru,"tutrnya.
Fandi juga menegaskan, kalau hal ini pihaknya sudah berkoordinasi, tapi yang bersangkutan juga tidak kooperatif atau tak ada niat untuk mengembalikan aset tersebut kepada pihak atau instansi yang berwenang.
"Coba lihat, misalnya mantan kepala dinas pariwisata yang masih memakai kendaraan roda empat milik dinas pariwisata dan ada juga mantan kadis BP2STP Pak H. Abdulah. Padahal mereka sudah tak lagi menjabat di pemerintahan Kota,"ungkapnya
Fandy juga berharapa kepada instansi terkait agar dapat bekerja sama dengan Satpol PP. "Saya sangat mengharapkan, agar secepatnya instansi terkait memberikan surat untuk melakulan penertiban mengenai dengan aset daerah," tutupnya.**(Fab).