TERNATE, Koranmalut.Com, - Usai melakukan pendaftaran Bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hing...
Partai Perindo Malut disebut sebagai kontestan Pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2019 yang tercepat dalam proses pendaftaran Calon legislatif dari sekian Parpol yang mendaftar, apresiasi ini menjadi motivasi bagi pengurus dalam melaksanakan Tupoksi partai politik. Hal itu dipaparkan Ketua DPW Partai Perindo Malut, Mukti Baba saat diskusi teras bersama awak media di Sekretariat Partai Perindo Malut, pekan lalu.
Ia menyebut sejauh ini Partai Perindo telah melakukan rekrutmen Caleg sangat selektif. Perindo berkomitmen mendorong 100 persen bakal calon untuk memenuhi kuota termasuk 30 persen kuota perempuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), ini menunjukan ekspektasi publik yang merespon kebijakan partai Perindo, karena sumber rekrutmen Caleg sangat terbuka terutama kader potensial dan punya peluang yang sama, sebab calon yang direkomendasi partai Perindo berasal dari kader partai maupun non pengurus partai diyakini cukup mumpuni secara kualitatif bisa menjawab tantangan perubahan terutama berkaitan dengan misi Perindo paparnya.
Dalam konteks semangat pemberatasan korupsi partai Perindo tegas menolak Caleg yang memiliki catatan buruk seperti terpidana tindak pidana korupsi (tipikor), narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Ini dibuktikan lanjut Mukti pada saat proses rekutmen kami menemukan dua pendaftar pernah terlibat kasus korupsi dan dipidana menurut catatan kepolisian dan itu langsung dicoret namun dikabarkan yang bersangkutan di direkrut partai lain.
Terkait administrasi dan teknis pendaftaran setiap Bacaleg harus memenuhi semua persyaratan sesuai perintah Undang Undang. Menurutnya yang berbeda di Pemilu 2019, KPU membackup proses pencalonan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), namun sistem ini ada beberapa hal yang cukup merepotkan parpol lantaran kerap kali terjadi gangguan server, koneksi internet yang tidak stabil menjadi kendala proses pendaftaran, ini tantangan buat parpol karena sistem baru yang perlu adaptasi katanya.
Di sisi lain menurutnya sistem ini juga membantu parpol dalam memantau proses pencalonan yang dilakukan operator parpol, sebab admin KPU membuat Username dan Password untuk seluruh operator sehingga praktis parpol bisa melakukan entri data juga dokumen calon, dengan demikian penggunaan Silon membantu mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan huruf i Undang Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Politisi partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu berharap meski partai baru Perindo bakal mencapai target pemenangan disetiap Dapil minimal 2 kursi DPR baik Propinsi maupun Kabupaten Kota. Indikatornya Perindo punya gagasan, calon yang kualitatif, basisnya jelas dan teruji.
Dalam diskusi tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI, Sekretaris DPW Partai Perindo Malut, Rusli Hamid Arifin angkat bicara. Ia memaparkan putusan MK sebagaimana semangat konstitusi yang menghadirkan dua kamar (bikameral) dalam lembaga Negara kita, DPD sebagai representasi aspirasi daerah, sementara DPR sebagai representasi kepentingan rakyat melalui partai politik sehingga tidak ada benturan kepentingan. “Ini suatu kemajuan signifikan bagi proses demokrasi kita dan saya apresiasi itu sebagai suatu kepastian hukum,” tutup Rusli. **(wa)