Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

KPU Malut Yakin Mampu Buktikan Tuduhan AGK-YA di MK

JAKARTA,  Koranmalut.Com, - Ketua KPU Malut Sahrani Somadayo yakin akan menang dalam sidang Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) Pilgub M...

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Ketua KPU Malut Sahrani Somadayo yakin akan menang dalam sidang Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) Pilgub Malut 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Malut akan menang dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU telah menyiapkan semua bukti-bukti yang diperlukan.

"KPU Malut yakin bisa membuktikan bahwa tuduhan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara bahwa ada kecurangan  itu bisa dibuktikan di MK tidak benar,"kata Ketua KPU Malut Sahrani Sumadayo, kepada Halmahera Raya.Info, Kamis (30/8/2018).

Menurut Sahrani, tim advokasi KPU Malut telah menyiapkan semua bukti sampai level terbawah. Dengan bekal bukti itu, mantan Komisioner KPU Kota Ternate yakin KPU Malut bakal menang. "KPU Malut yakin bisa bantah (tuduhan). Kita optimis, karena kita sudah siapkan strategi pembuktian bahkan sampai level terbawah. Intinya, semua tuduhan ,"kata Sahrani dengan nada optimis.

Diketahui, pada sidang pemeriksaan pokok Perkara & Saksi-Saksi di persidangan PHP Pilkada Malut yang berlangsung  di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/8/2018), saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara  sangat gamblang dalam menjawab semua tuduhan Pihak Pemohon.
Adapun saksi yang di hadirkan sebagai Pihak Termohon yakni, KPU Halmahera Utara, KPU Kota Ternate, KPU Kepsul, KPU Pultab, KPU Pulau Morotai dan PPK Kecamatan Sanana.***(Fab)