JAILOLO, Koranmalut.Com - Menyikapi pernyataan Anggota DPRD kabupaten Halmahera barat yang juga ketua GP ANSOR Halbar Riswan Hi Kadam di m...
"Jika pinjaman suda sesuai mekanisme kenapa masih di persoalkan oleh DPRD Halbar sendiri.
jika suda sesuai mekanisme maka pinjaman ini suda di mulai di Perencanaan, tergambar di RPJMD, melalu tahapan musrembang OPD, tergambar di RAPBD dan juga di APBD 2018. Tandasnya
Dikatakan, Imelda, juga harus di bahas di tingkat fraksi DPRD dan harus mendapatkan persetujuan DPRD melalui Paripurna DPRD.
PP 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah sangat jelas mengatur nya, jadi saya rasa sangat naif jika di bilang masuk angin.
"Saya tantang pak Riswan untuk membuat diskusi publik dan undang seluruh aktivis /LSM Halbar, DPRD Halbar dan Pemkab Halbar untuk menyikapi Pro kontra Pinjaman pemkab Halbar. cetusnyaImelda Direktur Formama halbar yang giat dalam kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi di Maluku Utara bersama Usaid- Cegah dan KPK RI,
Ia juga Menuturkan bahwa, Progres di lapangan terkait 13 item kegiatan yang di danai pinjaman tidak jelas, Belum ada penandatanganan Kontrak kerja suda dua bulan lebih padahal suda ada pemenang tender nya.
"untuk itu saya perlu tegaskan kepada teman-teman wakil Rakyat DPRD Halbar untuk berhati-hati dalam pembahasan APBDP 2018 karna yang kami lihat Pendapatan daerah Sengaja di rancang Naik dengan asumsi penerimaan dana CSR PT. NHM. DPRD Halbar tidak boleh terjebak karna ini masih sifat nya pengajuan ke kementrian ESDEM, masih bersifat Pengajuan jadi belum ada kepastian.
Dirinya Juga menghimbau kepada Teman-teman DPRD untuk Mengawal ketat 13 item kegiatan yang di danai oleh Pinjaman senilai 159,5 Miliar.
"kami 8 lembaga LSM/NGO/CSO yang suda memberikan petisi kepada Kejati Malut Selalu mengawal ketat kasus pinjaman ini demikian.(FJS)