JAKARTA, Koranmalut.Com, - Menghadapi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018, S...
JAKARTA, Koranmalut.Com, - Menghadapi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018, Senin (20/8) mendatang sejumlah strategi tengah dipersiapkan oleh Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar, diantaranya melakukan identifikasi dan konsolidasi saksi.Selasa,(14/08/2018)
Doktor Hendra Karianga, SH, MH mengatakan, apapun bentuk strategi yang dilakukan Pihak AGK-YA tidak bisa mengelabui logika majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum pasangan nomor urut satu ini optimis, MK bakal menolak gugatan kandidat nomor urut tiga. Menurut Hendra, materi hukum yang diajukan AGK-YA syarat kebohongan. "Kebohongan tidak bisa mengalahkan kebenaran," tegas pengacara kondang ini.
Seperti diketahui, sidang PHP Pilgub Maluku Utara bakal digelar Senin (20/8) mendatang sekitar pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan dilanjutkan menyusul selisih ambang batas perolehan suara AHM-RIVAI dan AGK-YA di bawah 2 persen.
Meski demikian, menurut Hendra, MK bakal menolak gugatan pihak pemohon karena dalil yang diajukan adalah salah alamat dan umumnya rekayasa. "Kami optimis MK bakal menerima hasil pleno rekapitulasi suara KPUD Provinsi Maluku Utara. Dengan kata lain, gugatan AGK-YA ditolak," pungkas Doktor hukum.**(fab)