TERNATE, Koranmalut.Com - Badan Pemeriksaan Obat Dan Makanan (BADAN POM) Provinsi Maluku Utara mengelar kegiatan Forum Advokasi Komitmen ...
Turut hadir dalam dalam kegiatan ini, BAPEDA Provinsi dan BAPEDA Kota, Dinas kesehatan, Disprindag, Dinas Koperasi untuk Advokasi dan sejumlah tamu undangan.
kepala Balai BPOM Provinsi Malut Dra. Sarinah, Apt kepada sejumlah Wartawan menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka membangun komitmen pemerintah daerah lintas sektor bekerja sama dalam pengawasan bahan makanan dari bahan kimia yang berbahaya.
" Kegiatan ini merupakan implementasi pasar aman dari bahan berbahaya dan Asistensi Regulasi, " Ujar Sarina.
Maka itu kata dia, kepada masing-masing dinas di Kabupaten/Kota dapat menganggarkan kegiatan keamanan pangan di masing-masing wilayah, agar bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan baik.
Sementara itu, untuk ijin Sertifikat Peyuluhan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang diatur dalam peraturan BPOM akan dikeluarkan PTSP melalui rekomendasi Dimas Kesehatan.
" Kabupaten Kota Dan PTSP juga nanti di ajari terkait peraturan Badan POM karna besok kegiatan masi berlanjut "pungkasnya.**
(Ial)