TOBELO, Koranmalut.Com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (6/6), Menggelar Pencanangan Zona I...
" KPP Pratama telah siap membangun Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, serta penandatanganan dokumen Pakta Integritas, dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.m, " hal ini dibacakan Deklarasi Oleh Pimpinan KPP Pratama Tobelo Soebagio.
Kepala KPP Pratama Tobelo Soebagio mengatakan dalam pers lirisnya bahwa, Grand Design Reformasi Birokrasi demi tercapainya tiga sasaran pelaksanaan program reformasi birokrasi, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih, dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)." ini juga untuk peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN." terang Soebagio.
Menurut Soebagio mengatakan, bahwa Proses Pembangunan Zona Integritas (ZI) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
" Tujuan dari pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, agar unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi." terang Subagio
Lanjut Soebagio menjelaskan, Zona Integritas merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
" Predikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kerja.Acara Pencanangan ini juga diisi dengan tanggapan dari salah satu Stakeholder yang hadir mengenai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan pemutaran film pendek dengan tema anti korupsi, " jelasnya mengahiri.**(boto)