TOBELO, Koranmalut.Com - Setelah Departemen Agama Kabupaten Halmahera Utara bagian Bimas Islam Lutfi Bakence senin (4/6) kemarin, bertempa...
Bimas Islam Depag Halut Lutfi Bakence mengatakan, terkait laporan secara lisan yang disampaikan Masyarakat dan pemerintah desa atas pernyataan salah satu Oknum anggota MUI Halut, bahwa pengangkatan imam desa tidak menggunakan mekanisme aturan lansung mengangkat, dan membuat ketersinggungan pemerintah desa dan masyarakat, bakal disampaikan secara tertulis dan lisan ke MUI Halut, atas tindakan tidak menyenangkan terhadap warga dan pemerintah desa.
" Masukan Kepala desa dan warga setempat akan diteruskan ke MUI berupa teguran dan memberikan penjelasan bahwa pengangkatan imam berdasarkan aturan Dirjen Bimas Islam,." terang Lutfi
Menurutnya, tindakan pemerintah desa dalam membubarkan imam jika suda sesuai prosedur aturan dimana, Pemerintah desa memediasi untuk para jamah memilih ketua dan struktur pengurus masjid, lalu di serahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk diferevikasi lalu dikembalikan ke Desa untuk di buat SK pengangkatan, sebagai syarat pemberian Insentif alokasi dari ADD, sesuai aturan Dirjen Bimas tahun 2014." setelah ini kami akan menegur secara lisan poin poin yang menjadi dasar untuk di sampaikan ke MUI. " terang Lutfi.
Sementara itu Kepala Desa Tolonuo Hasanudin mengatakan, tindakan dan pernyataan MUI beberapa waktu belum lama ini, menyebutkan tindakan pelecehan terhadap pemerintah desa, jika dalam aturan MUI berkewenangan mengangkat dan memberhentikan Imam maka itu tidak ada aturan yang menjelaskan soal itu.
"Kami sudah melalui prosedur dimana berdasarkan hasil musyawarah tingkat masyarakat, dan telah diberhentikan sementara imam untuk dilakukan pemilihan imam secara definitif, bahkan kami suda berkordinasi dengan Camat dan KUA dan semua dikembalikan ke Desa, namun setelah pengangkatan imam selesai dan kondisi berjalan lancar aman, serta imam lama pun telah menyatakan mundur, namun tiba tiba MUI dengan kapasitasnya datang secara diktator lansung mengangkat imam, ironisnya setelah pengangkatan salah satu Anggota mui Bahdar menyatakan jangan disebar luaskan persoalan ini. " Punggas Kades.
Sementara Kepala KUA Tobelo Utara Arsad Dolosi mengatakan, MUI itu hanya memberikan Fatwa bukan berkewenangan mengangkat imam dan memberhentikan imam, dan prosedur pembubaran imam itu kades sendiri telah berkordinasi dengan KUA dan Camat, serta Depag." ini harus diluruskan kepada MUI bahwa imam suda diatur melalui aturan dirjen bimas." Pungkas kepala KUA Tobelo Utara. (mg07)