Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Berhasil di Amankan " Satu unit Hampone milik Pelaku, dan satu sangkul" Tuturnya

TERNATE, Koranmalut.Com, - Unit Resmob polres ternate pekan lalu, Jumat (08/06/2018). Pukul 04:00 WIT, berhasil Berhasil menggagalkan sala...

TERNATE, Koranmalut.Com, - Unit Resmob polres ternate pekan lalu, Jumat (08/06/2018). Pukul 04:00 WIT, berhasil Berhasil menggagalkan sala satu mahasiwa pelaku pencurian yang berinisial Ical (20), yang di duga mencuri peralatan laboratorium kampus politeknik Sains dan teknologi Wiratama Maluku Utara (Malut) di kelurahan jati metro kecamatan kota Ternate Selatan,

"Pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan aksi pencurian. berdasarkan hasil integrasi aksi pelaku tersebut sudah dilakukan berulang kali di tempat yang sama" ungkap Kepala bagian (Kabag) operasional  Polres Ternate R. Simangunsong di samping kasat Reskrim AKP Arinta Fauzi Minggu (10/06/2018) saat menyampaikan dalam press release di Mapolres

Lanjutnya, pelaku di ketahui sudah tiga kali dalam menjalankan aksinya, dan ketiga kalinya Resmob berhasil membekuk pelaku tersebut, dan Pelaku tersebut adalah salah satu mahasiswa aktif di kampus tersebut

"Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Resmob polres Ternate, sembilan unit komputer beserta Sembilan  unit mouse. delapan unit monitor, delapan unit keybort komputer, satu stok kontak listrik, satu gurinda listrik guna memotong gerbok. Satu unit Hampone milik Pelaku, dan satu sangkul" tuturnya

Lanjutnya Dalam menjalankan aksinya pelaku Melompati pagar kampus kemudian masuk kedalam lap komputer, pelaku ini memotong gerbok menggunakan gurinda listrik

"Pasal yang diterapkan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU no. 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara," tutupnya (Nay)