Sek IKA-Fikes Ummu TERNATE, Koranmalut.Com - Musyawarah Daerah Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Maluku Utara (IAKMI-MU) yang...
Sek IKA-Fikes Ummu |
TERNATE, Koranmalut.Com - Musyawarah Daerah Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Maluku Utara (IAKMI-MU) yang digelar di Aulah Rektorat Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Ummu) ju'mat kemarin(4/5), dianggap terkesan dipaksakan, pasalnya pelaksanaannya tidak sesuai dengan pedoman organisasi.
" Ini tentunya membuat kami bingung atas pelaksanaan musda tersebut, pada pelaksanaan musda tanggal 4 april kemarin, ternyata yang dilaksanakan adalah pengukuhan pengurus dan pembahasan struktur kepengurusan, hal ini tentu terkesan dilakukan sepihak dengan cara penunjukan tanpa mengacu pada AD/ART IAKMI, " Ungkap sekretaris IKA Fikes UMMU, Yuswan R. Ichsan, SKM Kepada Wartawan Koranmalut.com di Kaffe Elsinta, Kelurahan Gamalama, Ternate tengah. Sabtu (5/2018).
Yuswan menjelaskan, IAKMI merupakan organisasi Profesi yang baru hadir di Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir, karena baru maka kepengurusan dan ketua IAKMI pada periode sebelumnya hanya berdasarkan penunjukan langsung, dengan harapan dapat membentuk dan merekrut seluruh sarjana kesehatan masyarakat atau tenaga kesmas yang mau bergabung dalam keanggotaan IAKMI, sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART IAKMI Bab II Pasal 3 tentang keanggotaan IAKMI. Setelah hal tersebut di lakukan baru adakan musyawarah untuk membantuk PENGDA (pengurus Daerah) IAKMI yang defenitif secara kelembagaan yang sebagaimana tercatum dalam Pasal 11 Poin A yaitu Pengrus Daerah Terbentuk di tingkat Provinsi dengan syarat terdapat dan disetujui oleh Ahli Kesehatan masyarakat dari sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten kota. Tapi yang terjadi adalah memaksakan musyawarah sekaligus pengukuhan yang tidak mengacu pada AD/ART IAKMI itu sendiri.
" Menyikapi hal ini kami selaku Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Kesehatan (IKA-FIKES) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara merasa ada kekeliruan dalam pelaksanaan musda ini, " katanya
Menurut Yuswan, Hal tersebut, tentunya tidak baik bagi sebuah organisasi profesi, yang dimana harus lebih konsisten dalam membesarkan organisasi melalui tahapan-tahan yang sudah diatur dalam Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai Konstitusi Organisasi.
" Secara kelambagaan kami tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi Ketua IAKMI, sebatas dia memenuhi Kriteria silahkan berkompetisi, asalkan sesuai prosedur yang sudah di tentukan oleh Organisasi tersebut, tapi yang ada tidak seperti itu semua terkesan dipaksakan seolah olah hal ini bersifat darurat padahal tidak, " Tegas Yuswan kepada media ini
Lanjut Yuswan mengatakan, meskipun pihaknya tidak punya kapasitas dalam hal ini, hanya saja sistem perekrutan keanggotaan IAKMI juga menyangkut latar belakang Pendidikan Kesmas atau Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM),
" Kepengurusan sebelumnya tidak pernah mensosialisasikan tentang syarat keanggotaan, sehingga anggapan rekan yang lain bahwa anggota IAKMI adalah sarjana kesehatan masyarakat (SKM) yang secara otomatis mengajukan Surat Tanda Registrasi (STR). Kami-pun mempertanyakan sebagian kepengurusan memiliki KTA atau tidak, " Ujar Yuswan
Ia-pun sangat menyayangkan kepada kepengurusan sebelumnya yang dianggap terlalu menutup informasi keanggotaan sehingga timbul kecurigaan dari rekan-rekan se-profesi.
" Jangan hanya ketika pngurusan STR di publikasi tapi peran dan sistem organisasi tidak di sosialisasi kepada rekan- rekan kesmas yang lain, " Tutupnya (Ial)