Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pengujian Materi Amdal PT.Tri Usaha Baru (TUB) Oleh Komisi Penilai Amdal Malut

TERNATE, Koranmalut.Com - Komisi Penilai Amdal Provinsi Maluku Utara menggelar rapat tim teknis dan komisi penilaian dokumen ANDAL, RKL, ...

TERNATE, Koranmalut.Com - Komisi Penilai Amdal Provinsi Maluku Utara menggelar rapat tim teknis dan komisi penilaian dokumen ANDAL, RKL, RPL rencana operasi produksi mineral logam emas dan perbangunan sarana prasarana penunjang, oleh PT.Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda, Kabupaten Kalmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) yang di langsungkan di Ballroom Muara Hotel Ternate, Kamis (17/5/2018)

Kegiatan tersebut melibatkan para kepala desa lingkar tambang dan sejumlah perwakilan masyarakat masing-masing desa.

Direktur PT. Tri Usaha Baru Jonny Liwang mengatakan, Pihaknya akan terus melengkapi kekurangan-kekurangan adimistrasi Infestasinya sesuai prosedur yang berlaku. Di sampingin itu kata dia, kehadiran perusahan tersebut juga ikut membuka lapangan kerja bagi masyarakat lingkar tambang khususnya dan maluku utara pada umumnya, maka dari itu dirinya sangan membutuhkan dukungan dari masyarakat areal lingkar tambang.

" Sementara kami telah mempekerjakan sebagian masyarakat lingkar tambang seperti dari desa bakun dan masyarakat areal tambang lainya, " Ujar Direktur

Lanjutnya, pihaknya juga akan membuka akses jalan dari beberapa desa menuju perusahan untuk mempermuda para pekerja. Pasalya menurut dia jalan menuju lokasi perusahan dengan panjang sekitar 5 kilo meter tersebut sangat menguras tenangga.

" Kami akan membuka akses jalan menuju lokasi tambang, kehadiran perusahan juga semoga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, " Katanya

Terpisah, Kepala Bidang (Kabut) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut Wajihuddin Fabanyao , Kepada Koranmalut.com mengatakan, bahwa dalam rapat tersebut apa yg di sampaikan masyarakat terkait keberatan, saran, tanggapan dan masukan akan di akomodir setelah memasukan keberatannya secara tertulis sehingga terintegrasi dalam berita acara untuk perbaikan amdal.

" Apa yg di ingini oleh masyarakat lingkar tambang seperti tenaga kerja, kesehatan dan lain sebagainya, nanti akan dilaksanakan setelah pemberksaan data perusahan yang memgacu pada dokumen amdal. Jadi ini tidak keluar dari dokumen amdal atau RPL, " Tutupnya. (Ial)