HALSEL, Koranmaut.Com - Pemerintah Halmahera Selatan (Halsel) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, dalam mengoptimalkan pengawas...
Penandatangan MoU dihadiri sekertaris daerah Halsel, Helmi Surya Botutihe, Kejari Labuha, Cristian. C. R , Asisten II, Kepala BPMD dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Halsel, berlansung di Kantor Kejaksaan Negeri Labuha. Rabu, (02/05/18).
" Dengan adanya nota kesepahaman ini adalah satu langka baru, khususnya dalam pengamanan Dana Desa agar dapat digunakan secara terarah, secara tepat dan bisa dirasahkan manfaatnya olah masyarakat desa, " kata Helmi dalam sambutanya,.
Dimana nota Kesepahaman ini bertujuan untuk dapat mengoptimalkan penggunaan DD dan ADD bagi seluruh kepala-kepala desa se-Halsel, yang jumlahnya cukup besar untuk ukuran desa.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini adalah satu langka baru, khususnya dalam pengamanan Dana Desa agar dapat digunakan secara terarah, secara tepat dan bisa dirasahkan manfaatnya olah masyarakat desa yang ada kata Helmi dalam sambutanya, Rabu (2/5/2018).
Helmi juga mengingatkatkan agar para kepala-kepala desa tidak salah melangkah, dan bisa bekerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Labuha, karena saat ini pihak Kejaksaan sudah melakukan pendampingan khususnya yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum yang mungkin terdapat di desa-desa.
“Apabila sudah ada nota kesepahaman ini, maka sudah tidak ada lagi masalah-masalah hukum yang biasa dilaporkan oleh masyarakat desa, terkait penyimpangan anggaran,” harapnya.
Helmi juga mengingatkatkan kepada para kades agar tidak salah melangkah, dan bisa bekerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Labuha, karena saat ini pihak Kejaksaan sudah melakukan pendampingan khususnya yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum yang mungkin terdapat di desa-desa.
“Apabila sudah ada nota kesepahaman ini, maka sudah tidak ada lagi masalah-masalah hukum yang biasa dilaporkan oleh masyarakat desa, terkait penyimpangan anggaran,” harapnya.
Sekda juga menegaskan kepada para kepala desa, agar membuat papan transparansi atau rincian anggaran, agar masyarakat dapat membaca dan mengetahui pengunaan DD dan ADD yang digunakan setiap tahunnya.
Terlepas dari itu, Kepala Kejari Labuha, Christian C.R mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para Kepala Desa, khususnya tentang penggunaan DD. Pendampingan sudah dilakukan sejak perencanaan, sehingga penggunaan DD bisa digunakan sesuai peruntukanya.
Menurutnya, dengan adanya nota kesepahaman ini, para kepala-kepala desa bisa meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri.
" Adanya nota kesepahaman ini kiranya para kepala desa bisa menggunanakan dana desa secara tertip, dan terarah, dan para kepala desa bersama-sama perangkat desa untuk dapat memajukan desanya masing-masing,” tutup Christian. (Ws)