TOBELO, Koranmalut.Com - Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi, sebut cacana daerah otonomi baru provinsi halmahera bent...
" DOB Galda suda masuk di Depdagri bukan lagi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Komisi II Republik Indonesia, sehingga harus dikawal, untuk itu wacana Provinsi Halmahera ini bentuk dari aspiratif Daerah, jika didorong dan diwacanakan terus. " terang Wabup
Muhlis Tapi Tapi.
Menurut Muhlis, sejak pembentukan provinsi maluku tara, telah disodorkan tiga nomenklatur diantaranya Provinsi Halmahera, Provinsi Moloku Kie Raha, dan Provinsi Maluku Utara, namun karena Pemerintah Provinsi Secara politis lebih mengutamakan nomenklatur provinsi Maluku Utara, sedangkan nama daerah dipulau Halmahera bertentangan dengan nomenklatur nama Provinsi malut.
" Untuk itu wacana provinsi halmahera bentuk dari tuntutan pulau halmahera, mengembalikan identitas halmahera, maka ini menjadi aspiratif daerah, sementara DOB galda suda bukan urusan daerah dan DPR RI, jadi Galda tetap akan dimekarkan sebab suda ditanggung jawab Depdagri. " terang Muhlis.
Lanjut Muhlis, Bahwa wacana Otonomi Khusu Maluku Utara itu urusan pihak pihak yang menginginkan Otsus, sebab otsus dinilai bernuansa politik, saat ini Pilgub mulai digiring isu Malut menuju Otsus." urusan otsus itu bukan urusan kami, kami di Pulau halmahera tetap menginginkan provinsi halmahera bukan otsus, ini aspiratif daerah halmahera khusus di Halut, jika Halmahera Timur, Tengah, Barat, dan pulau morotai serta Halmahera selatan bergabung maka secara administratif telah memenuhi syarat menjadi provinsi, soal wacana ini tidak akan mengganggu DOB Galda dan Kao Raya. " terang Muhlis.
Sementara Akdemisi Unira Laradmase mengatakan, syarat DOB Provinsi Halmahera ini penting didorong melalui wacana diskusi dan seminar, serta melalui media, sebab potensi sumberdaya Alam dan Sumberdaya Manusia suda memenuhi.
" bagi saya sebuah pemekaran ditinjau dari segi Normatif dimana berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2003, tentang syarat pembentukan DOB minimal harus daerah induk berumur 7 tahun sedangkan Malut suda berumur 15 tahun untuk itu secara syarat suda masuk, sementara aspek Politis tinggal diundang diskusi dengan pejabat daerah bupati atau wakil bupati di beberapa kabupaten kota, guna menyepakati mendorong pasti bisa, sebab ini aspiratif daerah beda dengan Galda dan Kao Raya tinggal dicabut moratorium dari Mendagri lansung dimekarkan, Provinsi Halmahera Ini masi tahapan Wacana, maka dikembangkan terus. " terang Larad mase. Dekan Hukum Unira. (mg 07)