Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

BNNP Malut Ringkus Mahasiswa Sala Satu Universitas Ternama

TERNATE, Koranmalut.Com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) Berhasil menceduk tujuh pelaku kasus penyalahguna...

TERNATE, Koranmalut.Com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) Berhasil menceduk tujuh pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Dari tujuh pelaku dua diantaranya Mahasiswa dan Pegawai honor Satpol PP Kota Ternate.

Tim yang dipimpin kepala BNN Provinsi Malut, Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan,  Bersama tiga personil bidang pemberantasan BNNP Malut melakukan penyelidikan lapangan setelah mendapat informasi dari masyarakat setelah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kelurahan Salahudin dan berdasarkan informasi tersebut,  petugas BNNP mengamankan tersangka aksan di rumahnya di Kelurahan Salahudin.

Tersangka atas nama Aksan Muhidin alias Aksan,(24) beralamat Salahudin Kecamatan Kota Ternate Tengah, yang berstatus mahasiswa semester 12 disalah satu perguruan Tinggi Negeri di Malut pada Minggu  (29/04/2018).

"Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti,  77 paket bungkus plastik bening berisi daun ganja kering dengan total berat bruto 94,66 gram," ujar kepala BNN Provinsi Malut, Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, saat memberikan pres rilis diruangan aulla BNNP Malut Senin (07/05/2018).

Selain itu Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tersangka yakni uang pecahan Rp 500.000 , dua lembar bukti transfer,  satu buah ATM,  empat dompet kain , satu HP merek Asus warna hitam , satu HP merek samsung net 8 warna hitam. Satu kotak hitam berisi alat hisap sabu dan satu batang lilin.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka sesuai Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 (1) , pasal 111 (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a . Tersangka dan barang bukti kini diamankan di sel tahanan BNNP Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan Sebelumnya,  dalam kurun waktu Januari hingga April 2018 , BNNP Malut juga telah menahan masing masing Anhar Adrian  (27) pegawai honor pada Satpol PP kota Ternate dan Marsal Al Abshi  (Amar ) (41), pekerjaan swasta. Keduanya adalah Warga Kelurahan Kampung Makassar Barat ditangkap saat menguasai 2 paket sabu seberat 0,28  gram pada (13/01/2018) , selanjutnya di tanggal  (14/01/2018) juga ditangkap Rizal Ato  (29). Pekerjaan swasta ditangkap dirumahnya di kelurahan Kalumpang juga menguasai Sabu seberat 0,27  gram

Pada tanggal 09 maret 2018, tim BNNP Malut juga mengamankan Ashar Saribula  (50) , Rusmin Puotiga  (33). Dan Mario Konofo (24) . Ketiganya tertangkap di tempat tinggalnya di desa Towara Kecamatan Galela Halmahera Utara dengan BB sabu seberat 0,26 gr

Selanjutnya tanggal 1 April 2018 , juga ditangkap Abd. Haris Abd Azis (33) Warga Kelurahan Jati Kota Ternate kedapatan  menguasai 0,20 gr sabu .

"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undangan undangan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli,  menjual,  menyimpan,  memiliki dan menguasai serta menggunakan untuk diri sendiri" ungkapnya. (Nay)