HALBAR, Koranmalut.Com - Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Maluku Utara (APMLT-MU) bersama masyarakat 6 desa yakni, Desa Aruku, To...
Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Elvis Guru mengatakan, kehadiran PT. Tri Usaha Baru di tolak keras oleh enam di Kecamatan Loloda Tengah, sebab baginya perusahan tersebut adalah perakus yang tentunya merampas hak-hak masyarakat. Maka itu pihaknya tidak akan membiarkan para mafia berada di Tana Ngarama Beno, menikmati Sumber Kekayaan Alam masyarakat Loloda. Khususnya Loloda Tengah.
"Jadi kehadiran perusahaan tersebut tidak ada kesepakatan oleh masyarakat lingkar tambang. Mereka hanya melalui satu Desa yaitu Nolu. Kemudian pada saat kami aksi diareal tambang Gogoroko konon Pemerintah daerah dan DPRD tidak mengetahui dengan hadirnya PT. TUB. Karena Izin Eksplorasi IUP yang Di kantongi oleh PT.Tub itu dari Tahun 2008,"ucap Elvis kepada Reporter Koranmalut.Com melalui WhasApp miliknya. Minggu, (6/5/2018) Sore tadi.
Kata Elvis, dalam materi penyusunan AMDAL, telah di bahas dua kali oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Dalam pembahasan itu, telah di undang para Kepala desa lingkar tambang, tetapi ketika pengujian Materi AMDAL, tidak ada satupun kepala Desa dilibatkan didalamnya, ini tentunya hak masyarakat Kecamatan Loloda Tengah telah dikabiri dan eksploitasi.
" Perusahan akan membuang limbah disetiap sungai yang ada. Hal ini dikatakan oleh pihak perusahaan saat kami berada ditempat tersebut. Olehnya itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Lingkar Tambang yang tergabung dalam enam Desa, menolak dan mengutuk keras PT.TUB, karena telah melanggar UU Minerba nomor 4 Pasal 135 Tahun 2009
tentang Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah," jelas Ketua APMLT.
Pada hal kata Elvis, dalam UU Minerba Pasal 137 Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan Pasal 136 seharusnya telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 UUD 1945 Ayat 3, telah jelas menerangkan itu.
Lanjutnya mengatakan, saat pihaknya hering dengan DPRD Halbar, mereka berjanji kepada masyarakat Lingkar Tambang, dalam jangka satu minggu, pihak DPRD akan turun melihat langsung PT. TUB. Hal yang sama juga disampaikan Bupati Halbar Danny Misi, pihaknya akan menindaklanjuti problem perusahaan, yang tidak mengakui hak milik tanah oleh masyarakat lingkar tambang tersebut.
"APMLT berharap kepada pemda dan pihak DPRD Halbar, agar menutup perusahan tersebut, sebab telah merugikan masyarakat, dan tidak mematuhi peraturan perundang undangan," Tutupnya** (Ial)