Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polda Malut Limpahkan Kasus Hasbi Yusuf (HY) Ke Kejati Malut

TERNATE, Koranmalut.Com,  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melalui Subdit II Cyber Crime a...

TERNATE, Koranmalut.Com,  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melalui Subdit II Cyber Crime akhirnya melimpahkan berkas tahap pertama perkara kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, dengan tersangka atas nama Hasby Yusuf (HY) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

" Berkas perkara sudah di terima oleh jaksa penuntut umum dalam keadaan baik dan lengkap, dan sementara dipelajari, " Ungkap Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Masrur, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Malut, Senin (30/4/2018).

Hendry Menuturkan, dalam jangka waktu 14 hari, pihaknya menunggu pemberitahuan lengkap dari jaksa penuntut umum, setelah itu, akan diserahkan tersangka dan barang bukti. " Kalaupun memang ada perbaikan P19, kita akan perbaiki lagi, " Tambahnya

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Malut Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Masrul menjelaskan, dugaan ujaran kebencian tersebut, ditemukan saat patroli server yang lakukan oleh Polda malut beberapa bulan yang lalu, alhasil dijumpai konten konten yang mengarah pada ujaran kebencian dalam akun sosial media, tersangka Hasbi Yusub.

" Kasus itu setelah kita tindak-lanjut dan melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi ahli dan ahli menyampaikan unsurnya terpenuhi makanya itu kita naikkan statusnya, " Terangnya

Masrul juga meluruskan soal penanganan kasus ujaran kebencian yang menimpah tersangka Hasbi Yusuf ini tidak ada kaitan sedikit pun dengan pembagian sembako gratis oleh Presiden sebagaimana yang diberitakan beberap media online saat ini. karenanya, kasus yang ditangani merupakan kasus tunggakan sejak tahun 2017 kemarin.

" Tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri ini dijerat dengan Pasal 45  Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 07 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, " Tutupnya (Ial).