Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kordiv Panwas Kota: Terkesan Klaim Kawasan

TERNATE, Koranmalut—.Com ,- Sikap Panwas Kecamatan (Panwascam) Ternate Selatan yang Terkesan Timpang, Yakni Melepaskan Atribut Paslon Abdu...

TERNATE, Koranmalut—.Com,- Sikap Panwas Kecamatan (Panwascam) Ternate Selatan yang Terkesan Timpang, Yakni Melepaskan Atribut Paslon Abdul Gani Kasuba dan M. Ali Yasin (AGK-YA) di Tanah Tinggi, Mangga Dua Bastiong Karance dan Falajawa Dua beberapa hari lalu. Sedangkan atribut Paslon lainnya tidak dilepaskan, dan ini sudah tentu menimbulkan ketersinggungan bagi tim pendukung AGK-YA.

Sikap Panwascam Ternate Selatan mendapat sorotan dari Panwas Kota Ternate, pada Selasa (03/04/2018). Kifli Sahlan, Kordinator Divisi (Kordiv) Phl, Panwas kota Ternate mengatakan: Kalau kita mengacu pada PKPU No.4 tidak diperbolehkan, karena itu ada unsur kampanye sepihak. Sebab semua baliho yang terpasang dicetak oleh KPU dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pasangan calon hanya bisa melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh KPU, di luar dari KPU tidak diijinkan dan tempat pemasangan baliho tidak boleh ada klaim kawasan, katanya.

Terkait dengan gravity, Kifli mengatakan terkesan terjadi klaim kawasan misalnya di satu lorong yang gravitinya satu dinding berarti secara terang-terangan ada unsur kampanye dalam kawasan itu. Dalam pemilu tidak boleh ada klaim kawasan, karena itu hak sebebas-bebasnya bagi siapapun. Sebab, warga punya hak untuk menentukan pilihan masing-masing. Kita juga dibenturkan dengan peraturan wali kota yang mengatur tentang keindahan kota, dan itu sudah dibahas bersama oleh dinas tata kota, KPU, Kesbangpol dan Panwas, ujar Kifli.

Panwas kota Ternate juga telah mengundang masing-masing tim pasangan calon untuk memberitahukan bahwa yang namanya gravity tidak diijinkan. Di beberapa titik kami sudah melakukan pembersihan seperti di Ternate Utara dua bulan lalu. Juga dibeberapa titik harus dibersihkan karena itu merupakan bagian dari bahan kampanye yang dilakukan secara sepihak oleh pasangan calon tertentu. Poinnya adalah terkait pemasangan baliho dan tidak ada klaim kawasan, tegas Kifli. **(Jek)