TERNATE – Koranmalut.Com - Solidaritas Untuk Perjuangan Rakyat (Super) Galela, selasa (27/03/2018), menggelar aksi unjuk rasa di beberapa...
Massa aksi menuntut agar perusahaan PT.CSO (Capitol Kasagro) yang beroperasi pada 10 desa di tiga kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Mereka menuntut agar mengembalikan tanah warga yang dirampas oleh perusahan.
Sejak awal, saat lahan diambil alih oleh PT.CSO warga sudah berupaya agar lahan mereka dikembalikan pada warga. Ini tidak sesuai dengan SK Bupati teriak Sadikin, kordinator massa aksi. Apa yang dilakukan PT.KSO merupakan bentuk pembodohan, intimidasi, bahkan penganiayaan terhadap petani Galela. Sengketa lahan ini terjadi mulai sejak dari tahun 1991 hingga saat ini.
Berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor 1.376/SKPMT/III/1990 yang ditujukan kepada Gubernur Malut, Kepala Daerah TK II Maluku Utara melalui surat instruksi Nomor 180/884 agar menyelesaikan sengketa tanah antara petani dan pihak perusahaan.
Warga kecewa karena sejauh ini tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah dengan pihak perusahaan untuk selesaikan sengekata lahan antara warga dan perusahan. Padahal sudah ada nota kesepakatan yang dilakukan pada 19 Desember 2017 lalu antara warga dengan PT. KSO.
Warga kemudian merasa gerah dan melakukan aksi pemboikotan aktifitas perusahaan pada 9 Maret 2018. Namun, aksi oleh warga dibubarkan aparat kepolisian dan pemerintah daerah yang diwakili Asisten II Bupati Halut. Kemarin warga bereaksi karena menilai pihak perusahaan lalai pada poin ke 5 yang menegaskan: bahwa aktifitas perusahan PT.KSO harus dinonaktifkan sebelum adanya penyelesaian, kata seorang warga yang namanya tidak mau dikorankan.
Massa aksi meminta agar pemerintah segera menghentikan aktivitas perusahaan PT.KSO dan cabut izin usaha perkebunan serta hak guna usah (HGU) termasuk pengembalian 2000 hektar lahan petani Galela. Mereka juga menuntut DPRD dan bupati segera berkordinasi dengan Gubernur Malut. Untuk segara mencabut izin usaha perkebunan di Galela dan mendesak Kejati Malut agar menolak gugatan dari pihak perusahan terhadap petani Galela.
Jika tuntutan kami tidak direspon dan diselesaikan, maka kami warga 10 desa, dari tiga kecamatan menyatakan sikap untuk golput pada Pilgub 27 Juni 2018 ini, semprot korlap. Usai berorasi di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut, perwakilan massa aksi kemudian diterima Kanit I Bubdin II Ipda Budayat Thaib diruang kerjanya. Kami akan membentuk tim gabungan dari Polda Malut, untuk melakukan Investigasi lebih lanjut," tegasnya di depan masa aksi.** (nay)