JAILOLO, Koranmalut.Com , - Konstalasi politik di internal DPD II Golkar kabupaten Halmahera Barat memanas. Ini dikarenakan saling klaim a...
Dikatakan Samad, secara yuridis, hingga kini dirinya masih berstatus sebagai ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Halbar.
“Dan ini diakui DPP, pada saat sikap dan penandatanganan untuk dilakukannya Musdalub di provinsi bersama dengan 7 DPD yang diusulkan ke DPP,” ujarnya.
Samad membuktikan bahwa paraf (tanda tangan) dirinya masih diakui oleh DPP. Dengan itu secara yuridis, masih diakui DPP sebagai kader sekaligus ketua DPD Golkar.
Menurutnya, aturan musda tingkat kabupaten berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 15/DPP/Golkar/VII/2017, dan AD/ART, harus melibatkan 2/3 pimpinan di tingkat kecamatan.
“Kalau kemarin pengangkatan Zakir hanya pimpinan ditingkat kecamatan Jailolo saja yang dilibatkan, maka jelas cacat hukum dan tidak sah,” jelas Samad.
“Jadi biarlah penafsiran lainnya seperti apa, tetapi saya tetap mengacu pada aturan dan mekanisme partai,” katanya lagi.
Sementara itu, Ahmad Zakir Mando selaku ketua DPD Golkar menanggapi dingin pernyataan Samad.
“Biarlah, pernyataan itu sama sekali tidak berpengaruh, jadi saya tidak perlu menanggapi lebih,” kata Zakir.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu Zakir menegaskan jika konstalasi yang terjadi, sama sekali tidak berpengaruh pada Pilgub 2018 kali ini.
“Samad itu kan tidak ada pengaruhnya sama sekali, jadi tidak mempengaruhi Pilgub,” tuturnya.**(Lan)