Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Komitmen Komisi III DPRD Kota Ternate: Terus Mengawal Pelaksanaan Kegiatan Reklamasi

TERNATE, Koranmalut.Com, - Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan  Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali...

TERNATE, Koranmalut.Com,- Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan  Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali KotaTernate Anggaran 2017. Rapat ini dipusatkan di kantor Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.

Tujuan rapat tersebut ialah terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban wali kota Ternate tahun anggaran 2017. Sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan pasal 86 ayat (1) peraturan tata tertib DPRD Nomor 188.34/01/DPRD-KT/2014.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik mengatakan, terkait reklamasi yang di kerjakan oleh Rekanan di zona Lendmark menuai kritikan, baik oleh elemen masyarakat maupun aktivis. Olehnya  itu, komisi III menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kegiatan reklamasi, usai rapat paripurna pada Senin (26/32018).

Reklamasi tersebut dikerjakan oleh kesusaian beberapa ijin yakni ijin RT, RW, ijin lingkungan, serta ijin UPUKR. Ijin usaha tersebut akan menjadi perhatian serius Komisi III, yakni mendesak Pemerintah untuk memverifikasi kembali sejauh mana pelaksanaan reklamasi oleh pihak Rekanan sebagaimana tertuang dalam MoU, tegas Anas.  

Demi kepentingan masyarakat, kegiatan reklamasi harus berkesesuaian dengan tata ruang dan keindahan kota atau Landmark. Sebab zona Landmark merupakan salah satu wilayah religi (mesjid Almunawar) yang akan di bangun caffe terapung. Pasalnya komisi III mengundang beberapa SKPD yakni Bapeda, Dinas Pekerjaan Umum (PU), BPKRD dan telah membahas masalah terkait dalam rapat tersebut. Ketua BPKRD tidak sempat hadir karena berhalangan tugas di luar daerah. Dalam waktu dekat, pecan depan Komisi III akan melakukan pemanggilan ketua BPKRD, ketua Bapeda, ketua PU dan dinas Perkim untuk membahas kembali realisasi pembangunan reklamasi.**(Will)