TERNATE, Koranmalut.Com,- BRN. Korban Nasabah Investasi Hastuti melaporkan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP pidana yang di lakukan ol...
Atas dasar keuntungan 100%-200% yang begitu besar, Astrid pakaya menghimpun uang masyarakat dengan model investasi dengan menjanjikan kepada masyarakat
" Kurang lebih 1,669 orang nasabah. Dengan total uang masyarakat kurang lebih 36 miliar," ungkap Pengacara Hukum Hendra karianga di dampingi Arnold N, Musa, Mumin Arif, Rahman Mafud dan haija wakano kepada awak media tepatnya di warung kopi Soccer kelurahan stadion Jumat (09/03/2018)
setelah di ajukan ke polda untuk di telusuri, akhirnya saudara Astrid di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda. Pengacara ini menyampaikan apresiasi positif terhadap jajaran Polda yang sudah begitu jeli menindak lanjuti hal ini sejak laporan dari Rabu, 07 Maret 2018 kemarin.
Hendra berharap kepada Polda Malut khusus diskrimum mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam hal ini karena Astrid masih punya kaki tangan juga. Menurutnya ini kejahatan yang luar biasa, yang harus di berantas tuntas karena usaha yang menjanjikan 200% keuntungannya sudah di luar ketentuan perbankan.
Hendra juga meminta kepada para pers untuk memantau proses penyelidikan yang sementara ini berlangsung di diskrimum.(nay)