Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Basir Abdul Rajak Diminta Keterangan Oleh Direktorat Kriminal umum Terkait Dugaan Pemalsuan Data

TERNATE, Koranmalut.Com, - Kabid Pendis Kemenag Provinsi Maluku Utara (Malut), Basir Abdul Rajak, Dimintai keterangan terkait Kasus Dugaa...

TERNATE, Koranmalut.Com, - Kabid Pendis Kemenag Provinsi Maluku Utara (Malut), Basir Abdul Rajak, Dimintai keterangan terkait Kasus Dugaan pemalsuan dokumen Negara yang berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. berdasarkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Peduli Keadilan Malut (PEKAMU) dengan nomor laporan 06/KAMU/02/2018 Tertanggal 26 Februari 2018.Jumat,(2/3/2018)

Dimana Basir membuat Kartu keluarga dan KTP dengan nomor KK 3275504080160005, yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil Kota Bekasi. dengan Alamat Desa Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan pada tanggal 08 April 2016
Kemudian status pekerjaan juga dipalsukan oleh Kabid Pendis tersebut,

"Diaman harusnya dalam status pekerjaan dirinya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetapi, dalam KK dan KTP tersebut status pekerjaan yang tercantum Wiraswasta"Jelasnya

Tujuan dari pemalsuan dokumen negara tersebut dengan tujuan agar terlapor bisa menikah dengan salah satu istri sirihnya yakni, Noni Naim pada Tanggal 02 Juni 2016.Basir dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman 6 tahun,penjara

"Selain itu juga Dijerat denga pidana pemalsuan identitas dalam pasal 63 ayat (6) Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
 Selain Basir penyidik juga memeriksa Kabag Tata Usaha (TU), Amir Tomagola dan Kasubag Kepegawaian Ribano Habib"Cetusnya

Sesuai pantauan Koranmalut.com,Pekeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIT - 18.30 WI berjalan dengan baik, pemeriksan tersebut yang bertempat
 di penyidik Direktorat Kriminal umum Polda Malut

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan yang di berikan oleh pihak kepolisian (Will)