TERNATE, Koranmalut.Com, - Kabid Pendis Kemenag Provinsi Maluku Utara (Malut), Basir Abdul Rajak, Dimintai keterangan terkait Kasus Dugaa...
Dimana Basir membuat Kartu keluarga dan KTP dengan nomor KK 3275504080160005, yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil Kota Bekasi. dengan Alamat Desa Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan pada tanggal 08 April 2016
Kemudian status pekerjaan juga dipalsukan oleh Kabid Pendis tersebut,
"Diaman harusnya dalam status pekerjaan dirinya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetapi, dalam KK dan KTP tersebut status pekerjaan yang tercantum Wiraswasta"Jelasnya
Tujuan dari pemalsuan dokumen negara tersebut dengan tujuan agar terlapor bisa menikah dengan salah satu istri sirihnya yakni, Noni Naim pada Tanggal 02 Juni 2016.Basir dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman 6 tahun,penjara
"Selain itu juga Dijerat denga pidana pemalsuan identitas dalam pasal 63 ayat (6) Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Selain Basir penyidik juga memeriksa Kabag Tata Usaha (TU), Amir Tomagola dan Kasubag Kepegawaian Ribano Habib"Cetusnya
Sesuai pantauan Koranmalut.com,Pekeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIT - 18.30 WI berjalan dengan baik, pemeriksan tersebut yang bertempat
di penyidik Direktorat Kriminal umum Polda Malut
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan yang di berikan oleh pihak kepolisian (Will)