TERNATE, Koranmalut.Com,- Kejakasan Negeri (Kejari) Terante Resmi Menahan Suhardi Tahapari alias Edo (49) Selaku tersangka lantaran terbuk...
Kepala Kejari Ternate Andi Muldani Fajrin melalui Kasi Pidum Windra mengatakan, tersangka Edo resmi ditahan setelah berkas perkara tahap dua dari penyidik Polsek Ternate Salatan dengan nomor Polisi BP /03 /1/2018/Polsek Februari 2018. Tersangka ditahan kerena melakukan penganiyaan kepada korban Babullah Kiraha alias Bul pada tanggal 11 Desember 2017, sekitar pukul 14 : 30 WIT.
"Tempat kejadianya di Kantor PT. Raja Batu, Keluarahan Bastiong Karance, Kecamatan, Kota Ternate Selatan" kata Windra kepada Reporter Swaramalut pagi tadi diruang kerjanya
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemiriksaan hasil berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup kuat tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. Karena itu dikenakan penahanan dan dikahwatirkan akan malariikan diri,merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Tersangka ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari terhitung tanggal 7 sampai 28 Maret, dijerat dengan pasal 35 ayat (1) KHUPidana"Tutupnya **(Will)