TERNATE, Koranmalut.Com, - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari organisasi lembaga anti korupsi provinsi Maluku Utara (Lak-Malut) melakuk...
Aksi tersebut mahasiswa kemudian pemuda untuk mampu memahami dan mampu memaknai berbagai macam denamika problen sosial yang hari ini telah marak dan mengorogoti bumi pristiwa nusantara
Kordinator lapangan (Korlap) Juslan J.Hi.Latif saat menyampaikan orasinya mengatakan, Polda dan kejati Malut seluruh elemen pemuda mahasiswa kerana ada beberapa dinas pemerintah daerah Malut yakni,Dinas kelautan prikanan (DKP) Buyung Radjiloen dan Dinas Pekerjaan umum (PU) Malut Djafar Ismail yang jelas-jelas terindikasi dalan kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi yang sampai saat ini kasusnya masih ditangani oleh lembaga penegak sepremasi hukum yakni,Polda dan Kejati
"Lembaga insitusi hukum kejati di era kepemimpinan Dede Riki Hayatul Firman ternyata tidak mampu menangani serta memberantas korupsi yang ada di Malut" Ungkap Juslan J.Hi.Latif saat menyampaikan orasinya
Lanjut korlap, kejati belum betul-betul serius memberantas korupsi di Malut tersebut kerena di era kepemimpinan Dede kejati menjadikan hukum seakan-akan dijadikan seperti lahan bisnis yang sangat menguntungkan para aktor koruptor terkesan dilindungi oleh kejati termasuk Buyung Radjiloen dan Djafar Ismail
"Sesuai amanat konsitusi UU No 31 tahun 1999 dan dirubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana kejahatan korupsi"Paparnya
Dia menambahka dalam orasinya,kami meminta kepada kejati dan Polda segera menuntaskan terkait beberapa kasus korupsi di Malut yang tidak mampu dituntaskan oleh Dede Riki Hayatul Firman
Hal senada dengan dia,Kejati segara memangil dan memerikasa kepada kadis PU Djafar Ismail terkait kasus korupsi angaran mega proyek jalan-jembatan sayoang-yaba yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada tahun 2015 dengan total anggaran sebesar RP 49,5 M.dan mega proyek jalan lingkar denganb total nilai 40 M. serta kasus penyuapan yang terjadi pada bulan Maret 2017 oleh Kadis PU Djafar Ismail kepada salah satu oknum jaksa di kejati dengan total RP.300 Juta.
"Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa kadis DKP Malut yakni Buyung Radjilone terkait kasus korupsi anggaran pengadaan bibit udang vaname di Desa belang-belang kabupaten Halsel dengan total senilai RP.7,4 M.yang sesuai LHP BPK Malut menemukan kerugian Negara sebesar RP.5,6 M" Tutupnya Korlap** (Will)