SANANA. Koranmalut.Com ,- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UMMU Ternate mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepo...
President BEM FISIP UMMU Ternate, melalui Via telpon menyatakan, pihaknya meminta Kapolres Kepulauan Sula untuk menindak tegas oknum anggota Brimob yang berinisial AU di Satuan Brimob Kepulauan Sula.
Oknum Brimob AU melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ucok (25) pada Senin (20:45). Seharusnya, kata dia, “polisi paham dan kemudian melakukan tindakan nyata terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian”.
Ia menyatakan, bagaimanapun, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian (anggota brimob) ini melanggar Undang-Undang No 2/2002 pasal 2 tentang fungsi kepolisian.
"Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tambah dia.
Tetapi, lanjut Janwar Umasangaji, dalam kenyataannya, sebagai alat keamanan negara bukannya melakukan tupoksi kepolisian, justru melakukan tindak kekerasan terhadap warga negara.
Janwar mengatakan, tindakan kekerasan terhadap warga sipil ini bukan tindakan yang baru sekali, tetapi sudah sering kali oknum kepolisian (anggota brimob) melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil di Sanana. Sebut saja kasus penembakan yang dilakukan anggota brimob terhadap masyarakat beberapa pekan lalu.
"Kalau sampai sekarang ini, polisi belum paham fungsi dan tugasnya sebagai alat keamanan negara, bagaimana bisa melindungi dan mengayomi masyarakatnya? sekarang saja sudah terjadi pemukulan terhadap warga sipil, bagaimana kedepannya?," kata Janwar,. tuturnya**(smf)