Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Syarat Pemberkasan STR Sarjana Kesehatan Masyarakat

KoranMalut.Co.Id - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Berlakukan Syarat Pemberkasan STR (Surat Tanda Registrasi) Sarjana Kesehatan...

KoranMalut.Co.Id - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Berlakukan Syarat Pemberkasan STR (Surat Tanda Registrasi) Sarjana Kesehatan Masyarakat Tidak Ada Dasar Hukum. Sabtu, (13/07/2019)


Surat Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan uji kompetensi, sebagaimana surat nomor 311/B/TU/2018 tentang “Tanggapan terhadap Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI)”, tertanggal 10 April 2018.

Dirjen Belmawa menegaskan bahwa UKSKMI yang saat ini dijalankan oleh AIPTKMI dan IAKMI, tidak dapat menggunakan dasar hukum UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenristekdikti No 12/2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan yang mengatur bahwa uji kompetensi secara nasional dilakukan oleh mahasiswa pada akhir pendidikan vokasi dan profesi (bukan kepada mahasiswa pada akhir pendidikan akademik).

Sementara itu, sebagaimana Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 15 ayat 1, bahwa SKM adalah gelar pendidikan akademik sama seperti S.Kep. S.Ked, dan S.Farm. Penjelasan detail terkait perbedaan pendidikan akademik, vokasi dan profesi, bisa dilihat di UU 12/2012 pasal 15 ayat 1 penjelasan tentang pendidikan akademik, pasal 16 ayat 1 tentang pendidikan vokasi dan pasal 17 ayat 1 tentang pendidikan profesi

Sementara itu, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dibawah naungan Kementerian Kesehatan RI, sebagai Konsil yang diberikan amanat mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan, dalam lamannya http://ktki.kemkes.go.id/registrasi/. Saat ini mensyaratkan bagi pemohon registrasi baru lulusan wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi, termasuk kepada Profesi Kesmas (baca : Sarjana Kesehatan Masyarakat) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. 

Selain itu, KTKI juga mensyaratkan antara lain ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi. Padahal bagi para Sarjana Kesehatan Masyarakat, sebagaimana dijelaskan adalah gelar pendidikan akademik, belum memiliki sertifikat kompetensi, surat sumpah profesi dan surat pernyataan patuh pada etika profesi. 

Dengan kata lain, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) saat ini memberlakukan syarat pemberkasan STR (sertifikat kompetensi, sumpah/janji profesi bagi SKM & surat pernyataan patuh pada etika profesi) bagi para Sarjana Kesehatan Masyarakat adalah tidak ada dasar hukumnya.

Atas dasar pertimbangan diatas, KTKI perlu melakukan setidaknya 2 dua hal berikut ini :
1. Mencabut syarat sertifikasi kompetensi (hasil uji kompetensi), sumpah profesi dan surat pernyataan patuh pada etika profesi dalam pemberkasan STR bagi Tenaga Kesehatan Masyarakat yang tidak lain adalah Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).
2. Memberlakukan kembali kebijakan inpassing pengurusan STR bagi SKM, dengan menghilangkan syarat-syarat yang memang belum dapat dipenuhi oleh Sarjana Kesehatan Masyarakat.**(red)